ANALISIS KURIKULUM
BAHASA INDONESIA KTSP
DI SEKOLAH DASAR KELAS RENDAH
BAB I
PENDAHULUAN
Bahasa Indonesia adalah
salah satu mata pelajaran yang ada di dalam kurikulum pendidikan Indonesia. Kurikulum
merupakan seperangkat perencanaan dan pengaturan mengenai tujuan isi dan bahan
pengajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyediaan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum yang dipakai
saat ini disebut dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006. KTSP
(Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang diberlakukan Departemen Pendidikan
Nasional melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), sesungguhnya
dimaksudkan untuk mempertegas pelaksanaan KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi)
artinya kurikulum baru ini tetap memberikan tekanan pada pengembangan
kompetensi siswa.
Bahasa Indonesia
dipelajari oleh Satuan pendidikan Sekolah Dasar mulai kelas 1-6. Kelas 1-3
seringkali disebut dengan SD kelas rendah dan kelas 4-6 disebut dengan SD kelas
tinggi. Pelajaran bahasa Indonesia di kelas rendah disampaikan melalui
pembelajaran tematik.
Makalah ini akan
membahas bagaimana pengajaran Bahasa Indonesia di kelas rendah dalam kurikulum
KTSP. Di dalam makalah ini akan dibahas:
a.
Apa itu kurikulum KTSP
b.
Kerangka Dasar Kurikulum di Sekolah Dasar
c.
Kurikulum Bahasa Indonesia di SD
d.
Kurikulum dan pengajaran Bahasa Indonesia di kelas
rendah
e.
Struktur
Kurikulum dan Standar Kompetensi Mata Pelajaran Bahasa Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kurikulum KTSP
Kurikulum merupakan seperangkat
perencanaan dan pengaturan mengenai tujuan isi dan bahan pengajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyediaan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu. KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang
diberlakukan Departemen Pendidikan Nasional melalui Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP), sesungguhnya dimaksudkan untuk mempertegas pelaksanaan KBK
(Kurikulum Berbasis Kompetensi) artinya kurikulum baru ini tetap memberikan
tekanan pada pengembangan kompetensi siswa.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional
pendidikan yang
disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP
secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan
KTSP oleh sekolah di mulai tahun ajaran 2007/2008 dengan
mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk
pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23
Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP.
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya
dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:
1.
Pengembangan kurikulum mengacu pada standar nasional
pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
2.
Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan
dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pandidikan,
potensi daerah, dan peserta didik.
Pada prinsipnya, KTSP merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada
sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari
tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum
tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP
mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan SI dan SKL.
KTSP merupakan strategi pengembangan
kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi.
KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi
luas pada setiap satuan pendidikan, dan perubahan masyarakat dalam rangka
mengefektifkan proses belajar-mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar
setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola
sumber daya, sember dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai prioritas
kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang
ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah
memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan
KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari
Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain
melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu
para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah
dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi
dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
KTSP untuk jenjang
pendidikan dasar dikembangkan oleh sekolah komite sekolah dengan berpedoman
pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta panduan penyusunan
kurikulum yang diterbitkan oleh BSNP. Pengembangan KTSP berdasarkan prinsip
bahwa peserta didik memiliki potensi sentral untuk mengembangkan potensinya
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
KTSP juga dikembangkan
dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik serta kepentingan
nasional dan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, dimana antara kepentingan nasional dan daerah harus saling mengisi
serta jenis pendidikan dengan tanpa membedakan suku, agama, dan antar golongan
(SARA), adat istiadat, status sosial, ekonomi dan gender. Sehingga sejalan
dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2.2 Kerangka Dasar
Kurikulum KTSP di Jenjang Pendidikan Dasar
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan
bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1. kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2. kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian,
3. kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
4. kelompok
mata pelajaran estetika;
5. kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Cakupan pada setiap kelompok mata
pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dijelaskan sebagai berikut:
2.2.1 Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia
mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan
agama.
Dapat diikuti melalui kegiatan keagamaan, pembelajaran
kewarganegaraan dan pembinaan kepribadian/akhlak mulia, pembelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga dan kesehatan, dan
pengembangan diri/ekstrakurikuler.
2.2.2 Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik
akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan,
jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia,
kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi,
tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap
serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dapat diikuti melalui kegiatan keagamaan, pembinaan
kepribadian/akhlak mulia, pembelajaran kewarganegaraan, bahasa, seni dan
budaya, dan pendidikan jasmani, dan pengembangan diri/ekstrakurikuler.
2.2.3 Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku
ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
2.2.4 Kelompok mata pelajaran estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk
meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan
mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan
mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik
dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup,
maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan
yang harmonis. Dapat diikuti melalui kegiatan bahasa, seni dan budaya,
keterampilan, dan muatan lokal yang relevan, dan pengembangan
diri/ekstrakurikuler.
2.2.5 Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan
kesehatan
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan
kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan
sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata
pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran
sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7. Muatan KTSP meliputi sejumlah
mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi
peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan
kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
2.3 Struktur Kurikulum di SD
Struktur kurikulum SD/MI meliputi
substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam
tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan
standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
1.
Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal,
dan pengembangan diri. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk
mengembangkan kompetensi yang disesuaikan
dengan ciri
khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat
dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal
ditentukan oleh satuan pendidikan. Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan
diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap
peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri
difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan
yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan
pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan
karir peserta didik.
2.
Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
3.
Pembelajaran
pada Kelas I s.d. III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada
Kelas IV s.d. VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
4.
Jam
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran
dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan
dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara
keseluruhan.
5.
Alokasi waktu
satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
6.
Minggu efektif
dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Struktur kurikulum
SD
Komponen
|
Kelas dan
Alokasi Waktu
|
|||
I
|
II
|
III
|
IV, V, dan VI
|
|
A. Mata Pelajaran
|
Pendekatan
Tematik
Pendekatan
Tematik
|
3
|
||
1. Pendidikan Agama
|
||||
2. Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
|||
3. Bahasa Indonesia
|
5
|
|||
4. Matematika
|
5
|
|||
5. Ilmu Pengetahuan Alam
|
4
|
|||
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
|
3
|
|||
7. Seni Budaya dan
Keterampilan
|
4
|
|||
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
4
|
|||
B. Muatan Lokal
|
2
|
|||
C. Pengembangan Diri
|
2*)
|
|||
Jumlah
|
26
|
27
|
28
|
32
|
*) Ekuivalen 2
jam pembelajaran
2.
4 Kurikulum dan Pembelajaran Bahasa Indonesia di SD Kelas Rendah
Bahan Belajar Mandiri ini membahas kurikulum sekolah
dasar mata pelajaran Bahasa Indonesia yang sedang berlaku saat ini, yakni
Kurikulum 2004 atau yang lazim disebut Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Pengembangan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan
terdiri dari: standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Standar
isi dan Standar Kompetensi Lulusan merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan
dalam mengembangkan kurikulum. Kewenangan sekolah dalam menyusun kurikulum
memungkinkan sekolah menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan
sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian daerah dan atau sekolah memiliki
cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang akan diajarkan,
pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan belajar
mengajar.
Kurikulum di atas menekankan pada:
1. Ketercapaian
kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
2. Berorientasi
pada hasil belajar dan keberagaman.
3. Penyampaian
dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
4. Sumber
belajar bukan hanya guru, tetapi sumber belajar lain yang memenuhi unsur
edukatif.
5. Penilaian
menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian
suatu kompetensi.
2.5 Struktur
Kurikulum dan Standar Kompetensi Mata Pelajaran Bahasa Indonesia
Kurikulum
yang dipakai saat ini, mengacu pada Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Adapun struktur Kurikulum Sekolah Dasar kelas
rendah ( kelas I-III) dan kelas tinggi (kelas IV-VI) dapat Anda lihat pada
tabel berikut:
2.5.1 Penjelasan
untuk Kelas Rendah (Kelas I dan II)
1. Pengelolaan
kegiatan pembelajaran dalam mata pelajaran dan kegiatan belajar pembiasaan
dengan menggunakan pendekatan tematik diorganisasikan sepenuhnya oleh sekolah
dan madrasah.
2. Penjelasan
teknis pendekatan tematik diatur dalam pedoman tersendiri.
3. Alokasi
waktu total yang disediakan adalah 27 jam pelajaran per minggu.
4. Daerah,
sekolah atau madrasah dapat menambah alokasi waktu total atau mengubah alokasi
waktu mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan siswa, sekolah, madrasah atau
daerah.
5. Satu
jam pelajaran tatap muka dilaksanakan selama 35 menit.
6. Minggu
efektif dalam satu tahun pelajaran (2 semester) adalah 34-40 minggu dan jam tatap
muka per minggu adalah 34-40 minggu dan jam tatap muka per minggu adalah 945
menit (16 jam), jumlah jam tatap muka per tahun adalah 544 jam (32.640).
7. Alokasi
waktu sebanyak 27 jam pelajaran pada dasarnya dapat diatur dengan bobot
berkisar: (a) 15% untuk Agama; (b) 50% untuk Membaca dan Menulis Permulaan
serta Berhitung; dan (c)35% untuk Sains, Pengetahuan Sosial, Kerajinan Tangan
dan Kesenian, dan Pendidikan Jasmani.
8. Sekolah
dasar dan madrasah dapat mengenalkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai
dengan kemampuannya.
Secara garis besar struktur
kurikulum berisi:
1. Sejumlah mata
pelajaran
2. Kegiatan
belajar pembiasaan
3. Alokasi waktu
Mata pelajaran merupakan seperangkat kompetensi
dasar yang dibakukan dan substansi pelajaran mata pelajaran tertentu per satuan
pendidikan dan per kelas selama masa persekolahan. Mata pelajaran memuat
sejumlah kompetensi dasar yang harus dicapai oleh siswa per kelas dan per
satuan pendidikan sesuai dengan tingkatan pencapaian hasil belajarnya. Tolok
ukur kompetensi dinyatakan dalam indikator.Mata pelajaran mengutamakan kegiatan
intruksional yang berjadwal dan berstruktur.
Yang dimaksud kegiatan belajar
pembiasaan yaitu kegiatan yang mengutamakan pembentukan dan pengendalian
perilaku yang diwujudkan dalam kegiatan rutin, spontan, dan pengenalan
unsur-unsur penting kehidupan masyarakat. Alokasi waktu menunjukkan satuan
waktu yang digunakan untuk tatap muka. Kegiatan pembelajaran pembiasaan
diselenggarakan secara berkesinambungan mulai dari pendidikan taman kanak-kanak,
pendidikan dasar, sampai dengan pendidikan menengah. Pada pendidikan
kanak-kanak dan raudhatul athfal serta pendidikan dasar diselenggarakan melalui
kegiatan terprogram yang diberikan alokasi waktu secara khusus. Sedangkan pada
sekolah menengah atas dan yang sederajat diselenggarakan melalui kegiatan
ekstrakurikuler yang tidak didan berikan alokasi
secara khusus.
Standar kompetensi mata pelajaran
Bahasa Indoneisa disusun untuk meningkatkan kompetensi berbahasa Indonesia
secara nasional. Saat ini berbagai informasi dan kemajuan ilmu pengetahuan
hadir dan tidak dapat dicegah. Bagi sebagian masyarakat hal tersebut bermanfaat
bagi kehidupan. Standar kompetensi mata pelajaran Bahasa Indonesia merupakan
salah satu sarana yang dapat mengakses berbagai informasi dan kemajuan
tersebut. Untuk itu
kemahiran
berkomunikasi dalam bahasa Indonesia secara lisan dan tertulis harus
benar-benar dimiliki dan ditingkatkan.
Kompetensi merupakan pengetahuan,
keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir
dan bertindak. Kompetensi dapat dikenali melalui sejumlah hasil belajar dan
indikatornya yang dapat diukur dan diamati. Kompetensi dapat dicapai melalui
pengalaman belajar yang dikaitkan dengan bahan kajian dan bahan pelajaran
secara kontekstual. Kompetensi dikembangkan sejak taman kanak-kanak, kelas I SD
sampai kelas XII yang menggambarkan satu
rangkaian kemampuan yang bertahap, berkelanjutan, dan konsisten seiring
dengan perkembangan psikologis peserta didik.
Berikutnya di
bawah ini akan diuraikan hal-hal yang berkaitan dengan mata pelajaran Bahasa
Indonesia, sebelum membahas materi dan model pembelajaran Bahasa Indonesia
untuk SD kelas rendah (kelas I-II).
Mata pelajaran Bahasa Indonesia
diberikan di semua jenjang pendidikan formal. Dengan demikian diperlukan
standar kompetensi mata pelajaran Bahasa Indonesia yang memadai dan efektif
sebagai alat berkomunikasi, berinteraksi sosial, media pengembangan ilmu dan
alat pemersatu bangsa. Daerah/sekolah dapat secara efektif menjabarkan standar
kompetensi sesuai dengan kebutuhan. Standar kompetensi mata pelajaran bahasa
Indonesia bersumber pada hakikat pembelajaran bahasa, yaitu belajar bahasa
adalah belajar berkomunikasi dan belajar sastra adalah belajar menghargai
manusia dan nilai-nilai kemanusiaannya. Oleh karena itu, pembelajaran Bahasa
Indonesia mengupayakan peningkatan kemampuan siswa untuk berkomunikasi secara
lisan dan tertulis seta menghargai karya cipta bangsa Indonesia.
Standar
kompetensi mata pelajaran bahasa Indonesia memberikan akses pada situasi lokal
dan global yang menekankan keterbukaan, kemasadepanan, dan kesejagatan. Dengan
demikian siswa menjadi terbuka terhadap beragam informasi dan dapat menyaring
yang berguna, belajar menjadi diri sendiri, dan menyadari akan eksistensi
budayanya sehingga tidak tercabut dari lingkungannya.
Standar kompetensi mata pelajaran bahasa Indonesia
mengupayakan siswa dapat mengembangkan potensinya sesuai dengan kemampuan,
kebutuhan, minat, serta dapat menumbuhkan penghargaan terhadap hasil karya
bangsa sendiri. Pada sisi lain sekolah atau daerah dapat menyusun program
pendidikan sesuai dengan keadaan siswa dan sumber belajar yang tersedia.
Bahasa merupakan sarana untuk saling berkomunikasi,
saling berbagi pengalaman, saling belajar dari yang lain, serta untuk meningkatkan
pengetahuan intelektual dan kesusassteraan merupakan salah satu sarana untuk
menuju pemahaman tersebut. Standar kompetensi mata pelajaran Bahasa Indonesia
adalah program untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan berbahasa, dan
sikap positif terhadap Bahasa Indonesia, serta menghargai manusia dan
nilai-nilai kemanusiaan.
2.5.2 Fungsi dan
Tujuan
Fungsi
Standar
kompetansi ini disiapkan dengan mempertimbangkan kedudukan dan fungsi Bahasa
Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara serta sastra Indonesia
sebagai hasil cipta intelektual produk budaya yang berkonsekuensi pada fungsi
mata pelajaran Bahasa Indonesia sebagai :
1. Sarana
pembinaan kesatuan dan kesatuan bangsa
2.
Sarana peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam rangka pelestarian dan
pengembangan budaya
3. Sarana
peningkatan pengetahuan dan keterampilan untuk meraih dan mengembangkan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni
4. Sarana
penyebarluasan pemakaian Bahasa Indonesia yang baik untuk keperluan menyangkut
berbagai masalah
5. Sarana
pengembangan penalaran
6. Sarana
pemahaman beragam budaya Indonesia melalui khazanah kesusastraan Indonesia.
Tujuan
Secara umum
tujuan pembelajaran Bahasa Indonesia adalah sebagai
berikut:
1. Siswa
menghargai dan mengembangkan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan
(nasional) dan bahasa Negara.
2. Siswa
memahami Bahasa Indonesia dari segi bentuk makna, dan fungsi, serta menggunakan
dengan tepat dan kreatif untuk bermacam-macam tujuan, keperluan dan keadaan.
3. Siswa
memiliki kemampuan menggunakan Bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan
itelektual, kematangan emosional, dan kematangan sosial.
4. Siswa
memiliki disiplin dalam berpikir dan berbahasa (berbicara dan menulis)
5. Siswa
mampu menikmati dan memanfaatkan karya sastra untuk mengembangkan sastra
Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia
2.5.3 Ruang
Lingkup Mata Pelajaran Bahasa Indonesia
Ruang lingkup
standar kompetensi mata pelajaran Bahasa Indonesia SD dan MI terdiri dari
aspek:
1.
Mendengarkan; seperti mendengarkan berita, petunjuk, pengumuman, perintah,
bunyi atau suara, bunyi bahasa, lagu, kaset, pesan, penjelasan, laporan,
ceramah, khotbah, pidato, pembicara narasumber, dialog atau percakapan,
pengumuman serta perintah yang didengar dengan memberikan respon secara tepat
serta mengapresiasi dan berekpresi sastra melalui kegiatan mendengarkan hasil
sastra berupa dongeng, cerita anak-anak, cerita rakyat, cerita binatang, puisi
anak, syair lagu, pantun dan menonton drama anak.
2.
Berbicara; seperti mengungkapkan gagasan dan perasaan; menyampaikan sambutan,
dialog, pesan, pengalaman, suatu proses, menceritakan diri sendiri, teman,
keluarga, masyarakat, benda, tanaman, binatang, pengalaman, gambar tunggal,
gambar seri, kegiatan sehari-hari, peristiwa, tokoh kesukaan/ketidaksukaan,
kegemaran, peraturan, tata tertib, petunjuk dan laporan serta mengapresiasi dan
berekspresi sastra melalui kegiatan melisankan hasil sastra berupa dongeng,
cerita anak-anak, cerita rakyat, cerita binatang, puisi anak, syair lagu,
pantun, dan drama anak
3.
Membaca; seperti membaca huruf, suku katam kata, kalimat, paragraph, berbagai
teks bacaan, denah; petunjuk, tata tertib, pengumuman, kamus, enslikopedia
serta mengapresiasi dan berekspresi sastra melalui kegiatan membaca hasil
sastra berupa dongeng, cerita anak-anak, cerita rakyar, cerita binatang, puisi
anak, syair lagu, pantun, dan drama anak kompetensi membaca juga diarahkan
menumbuhkan budaya membaca.
4.
Menulis; seperti menulis karangan naratif dan nonnaratif dengan tulisan rapi
dan jelas dengan memperlihatkan tujuan dan ragam pembaca, pemakaian ejaan dan
tanda baca, dan kosakata yang tepat dengan menggunakan kalimat tunggal dan
kalimat majemuk serta mengapresiasi dan berekspresi sastra melalui kegiatan
menulis hasil sastra berupa cerita dan puisi. Kompetensi menulis juga diarahkan
menumbuhkan kebiasaan menulis.
2.5.4 Standar
Kompetensi Lintas Kurikulum
Standar
kompetensi lintas kurikulum merupakan kecakapan untuk hidup dan belajar
sepanjang hayat yang dibakukan dan harus dicapai oleh siswa melalui pengalaman
belajar.
Standar
Kompetensi Lintas Kurikulum ini meliputi :
1.
Memiliki keyakinan, menyadari serta menjalankan hak dan kewajiban, saling
menghargai dan memberi rasa aman, sesuai dengan agama yang dianutnya.
2.
Menggunakan bahasa untuk memahami, mengembangkan, dan mengkomunikasikan gagasan
dan informasi, serta untuk beriteraksi dengan orang lain.
3.
Memilih, memadukan, dan menerapkan konsep-konsep, teknik-teknik, pola,
struktur, dan hubungan
4.
Memilih, mencari, dan menerapkan teknologi dan informasi yang diperlukan dari
berbagai sumber
5.
Memahami dan menghargai lingkungan fisik, makhluk hidup, dan teknologi, dan
menggunakan pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai untuk mengambil keputusan
yang tepat
6.
Berpartisipasi, berinteraksi, dan berkontribusi aktif dalam masyarakat dan
budaya global berdasarkan pemahaman konteks budaya, geografis, danhistories.
7.
Berkreasi dan menghargai karya artistic, budaya dan intelektual serta
menerapkan nilai-nilai leluhur untuk meningkatkan kematangan pribadi menuju
masyarakat beradab.
8.
Berpikir logis, kritis dan lateral dengan memperhitungkan potensi dan peluang
untuk menghadapi berbagai kemungkinan
9.
menunjukkan motivasi dalam belajar, percaya diri, bekerja mandiri, dan bekerja
sama dengan orang lain.
Di
muka telah diuraikan bahwa fungsi bahasa yang utama adalah sebagai alat untuk
berkomunikasi. Untuk itu, pembelajaran Bahasa Indonesia diarahkan agar siswa
terampil berkomunikasi. Fungsi utama sastra adalah sebagai penghalusan budi,
peningkatan rasa kemanusiaan dan kepedulian sosial, penumbuhan apresiasi budaya
dan penyaluran gagasan, imajinasi dan ekspresi secara kreatif dan konstruktif,
baik secara lisan maupun tertulis. Siswa dilatih lebih banyak menggunakan
bahasa untuk, berkomunikasi, bukan dituntut lebih banyak untuk mengetahui
pengetahuan tentang bahasa, sedangkan pengajaran sastra ditujukan untuk
meningkatkan kemampuan siswa dalam menikmati, menghayati dan memahami karya
sastra. Pengetahuan tentang sastra hanyalah sebagai penunjang dalam mengapresiasi
karya sastra.
Kata menduduki
posisi penting dalam sistem bahasa. Pemakaian kata merupakan hal penting dalam
berbahasa, baik lisan maupun tulisan. Oleh sebab itu, penguasaan kosa kata
seseorang sangat menetukan keberhasilannya dalam berkomunikasi. Pembelajaran
kosakata bertujuan untuk memperkaya perbendaharaan kata siswa. Siswa tidak
harus menghafal sejumlah kata, tetapi yang terpenting dapat menggunakannya di
dalam kalimat. Mengenal dan memahami makna kata merupakan tujuan utama
pembelajaran kosakata.
2.5.6 Pengorganisasian
Materi
Standar
kompetensi mata pelajaran Bahasa Indonesia merupakan kerangka tentang standar
kompetensi mata pelajaran Bahasa Indonesia yang harus diketahui, dilakukan dan
dimahirkan oleh siswa pada setiap tingkatan. Kerangka ini disajikan dalam lima
komponen utama, yaitu :
1. Standar
kompetensi
2. Kompetensi
dasar
3. Hasil belajar
4. Indikator
5. Materi pokok
Standar
kompetensi mencakup aspek mendengarkan, berbicara, membaca dan menulis.
Aspek-aspek tersebut dalam pembelajaran dilaksanakan secara terpadu. Kompetensi
dasar kebahasaan disajikan pada lampiran dokumen ini. Kompetensi ini disajikan
secara terpadu dengan kompetensi dasar yang lainnya dengan menggunakan tema
yang sama.
Standar
kompetensi, kompetensi dasar, hasil belajar, indikator, dan materi pokok yang
dicantumkan dalam standar kompetensi ini merupakan bahan minimal yang harus
dikuasai siswa. Oleh karena itu, daerah, sekolah, atau guru dapat
mengembangkan, menggabungkan, atau menyesuaikan bahan yang disajikan dengan
situasi dan kondisi setempat.
Membaca:
- Membaca teks
bacaan
- Mendeklamasi
puisi
-
Tema lingkungan
Berbicara:
Mendiskusikan
isi teks bacaan
Mendengarkan:
Mendengarkan
pembacaan
karangan
Menulis:
- Menulis
karangan
- Memeriksa
pemakaian
tanda baca dalam
karangan
2.5.7 Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pengembangan
teknologi informasi dan komunikasi dapat dimanfaatkan untuk mempelajari bahasa
nasional dan bahasa asing. Teknologi komunikasi dapat berupa media cetak dan
elektronik. Media cetak meliputi surat kabar, majalah, buku, brosur, radio,
internet, video, CD, VCD dan lain-lain. Melalui internet dapat diperoleh
berbagai informasi dalam Bahasa Inggris sehingga dapat meningkatkan kemampuan
membaca. Melalui televisi dan radio siswa dapat meningkatkan kemampuan
mendengarkan dan melalui komputer siswa dapat mengembangkan kemampuan membaca
dan menulis.
BAB III
PENUTUP
Bahasa Indonesia merupakan mata
pelajaran yang dipelajari di sekolah dasar mulai dari kelas 1 sampai kelas 6.
Pembelajaran di SD ini dapat dibagi menjadi pembelajaran kelas rendah dan kelas
tinggi. Pembelajaran Bahasa Indonesia di kelas rendah memiliki kekhasan
sendiri. Kekhasan ini tampak dari pendekatan pembelajaran yang menggunakan
pendekatan tematik. Kekhasan juga tampak secara jelas dari materi bahan ajar
yang diajarkan di SD kelas rendah.
Kekhasan pendekatan dan isi materi
ajar di kelas rendah dibuat agar tujuan pengajaran bahasa Indonesia dapat
tercapai yaitu 1) Siswa menghargai dan mengembangkan bahasa Indonesia sebagai
bahasa persatuan (nasional) dan bahasa Negara; 2) Siswa memahami Bahasa
Indonesia dari segi bentuk makna, dan fungsi, serta menggunakan dengan tepat
dan kreatif untuk bermacam-macam tujuan, keperluan dan keadaan; 3) Siswa
memiliki kemampuan menggunakan Bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan
itelektual, kematangan emosional, dan kematangan sosial; 4) Siswa memiliki
disiplin dalam berpikir dan berbahasa (berbicara dan menulis); 5) Siswa mampu
menikmati dan memanfaatkan karya sastra untuk mengembangkan sastra Indonesia
sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia